JAKARTA – Sudah menjadi kewajiban dalam syariat Islam untuk mengurus jenazah hingga menghantarkannya ke pemakaman. Kewajiban itu merupakan perintah Allah Subhanahu wa ta'ala (SWT).
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, sungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam (SAW) bersabda: “Mandikanlah dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua kain ihramnya.”
Baca Juga: Ghibah Seperti Memakan Bangkai Saudara Sendiri yang Sudah Mati
Hal-hal yang harus dilakukan setiap umat Muslim terhadap orang yang meninggal, yaitu dengan memandikan, mengkafani, mensholati, dan mengubur jenazah.
Ustaz Abdul Somad, Lc. MA menjelaskan, hukum mengurusi jenazah adalah segera mandikan dan kuburkan. "Karena kalau sudah sehari semalam, maka keluarlah cairan dari dalam badan, membusuk," ujarnya, dikutip dari channel Youtube Sahabat Islam, Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga: Bagaimana Hukum bagi Perempuan untuk Ziarah Kubur?
Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda: Siapa saja yang mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath dan siapa yang menghantarnya hingga jenazah itu diletakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Saya bertanya: Wahai Abu Hurairah, seperti apakah qirath itu? Ia menjawab: Yaitu seperti Gunung Uhud” [HR. Muslim].