JAKARTA - Hukum Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf atau (orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama serta sudah sudah akil baligh.
Kewajiban sholat Jumat sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa sholat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya.
Baca Juga: Sholat Jumat Online, Jangan Mengkreasikan Ibadah Tanpa Tuntunan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dikutip dari laman Almanjah mengungkapkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah…” [Al-Jumu’ah: 9] Inilah argumentasi yang jelas. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Thariq bin Syihab, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baca Juga:
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَـى كُلِّ مُسْلِمٍ (فِـيْ جَمَـاعَةٍ) إِلاَّ أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ.
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim (dengan berjama’ah)[3] kecuali kepada empat orang: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit.” Hadits ini dishahihkan bukan hanya oleh satu Imam (ulama hadits).
(Vitrianda Hilba Siregar)