MAKKAH - Daya tampung Masjidil Haram selama Ramadhan ditingkatkan hingga menjadi 150.000 jamaah, yakni 50.000 orang untuk umrah dan 100.000 untuk umum, termasuk saat sholat lima waktu.
Namun para jamaahbaru bisa masuk Masjidil Haram setelah memenuhi kriteria yang ketat terkait pembatasan Covid-19.
Jamaah yang diizinkan memasuki Masjidil Haram harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 atau setidaknya melewati 14 hari setelah disuntik dosis pertama.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah Ramadhan, KJRI: Belum Bisa untuk Indonesia
Selain itu para penyintas Covid juga diperbolehkan beribadah di Masjidil Haram. Melansir Saudi Gazette, Rabu (7/4/2021), Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) menyatakan keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan keselamatan jamaah yang mengunjungi Masjidil Haram selama Ramadhan.