Mengenal Haji Furoda Serta Hukumnya, Resmi Atau Tidak?

Cita Zenitha, Jurnalis
Senin 04 Juli 2022 17:00 WIB
Ilustrasi/Reuters
Share :

 JAKARTA - Ternyata tidak banyak orang mengenal Haji Furoda. Sama seperti ibadah haji reguler, hanya saja Haji Furoda dilaksanakan dengan tidak memanfaatkan kuota haji dari pemerintah Indonesia.

Dapat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Makkah tentu menjadi impian bagi umat islam.

Melaksanakan ibadah haji sendiri tidak mengenal batasan wilayah bahkan umur.

Semua umat islam yang mampu dapat melaksanakan ibadah haji untuk menyempurnakan rukun islam ke-5.

Dalam ibadah haji ada istilah haji furoda atau melaksanakan ibadah haji tanpa antre.

Haji furoda juga kerap dikenal sebagai mujalamalah (undangan). Untuk lebih mengenal haji furoda lebih baik simak artikel berikut ini.

Mengenal Haji Furoda

Ibadah haji yang dilaksanakan tanpa perlu antri terlebih dahulu bisa disebut sebagai haji furoda.

Dalam praktiknya haji furoda dilakukan menggunakan visa haji furoda atau visa undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jamaah haji furoda bisa menggunakan travel haji resmi atau travel tidak resmi yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dalam aturan imigrasi Arab Saudi sendiri, visa haji furoda adalah resmi atau ilegal.

Setidaknya ada dua jenis visa haji undangan dari Kerajaan Arab Saudi, yaitu:

1. Visa Haji Furoda Undangan

Visa haji furoda undangan seperti ini diberikan kepada jamaah haji yang menjadi tamu istimewa Kerajaan Arab Saudi.

Jamaah tidak perlu memikirkan biaya lagi, karena segala keperluan sudah ditanggung pihak Kerajaan Arab Saudi.

Sayangnya hanya orang tertentu saja yang bisa mendapatkan visa ini.

2. Visa Haji Furoda Mandiri

Berbeda dari visa undangan, menggunakan visa mandiri jamaah dapat melangsungkan ibadah haji tanpa menunggu antrean.

Hanya saja jamaah harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan visa ini.

Jenis visa haji furoda undangan bisa didapatkan di Biro Travel resmi.

Legalitas pelaksanaan haji furoda sudah tercantum dalam UU NO. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut telah Presiden Joko Widodo resmikan pada 26 April 2019.

Program pelaksanaan haji furoda termasuk resmi dan aman. Kendati demikian pilihlah Biro Travel pelaksanaan haji yang aman dan terpercaya.

Jangan mudah tergiur dengan penawaran tidak masuk akal yang sering bertebaran di dunia maya.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya