Bacaan Niat Mandi Idul Fitri Lengkap Beserta Dalil dan Tata Caranya

Hantoro, Jurnalis
Sabtu 19 November 2022 16:19 WIB
Ilustrasi bacaan niat mandi Idul Fitri lengkap beserta dalil dan tata caranya. (Foto: Freepik)
Share :

BACAAN niat mandi Idul Fitri lengkap beserta dalil dan tata caranya bisa disimak di sini. Adapun niat cukup diungkapkan dalam hati. Para ulama mengatakan bahwa di antara fungsi niat adalah untuk membedakan manakah yang menjadi kebiasaan dan manakah ibadah.

Dalam hal mandi Idul Fitri tentu saja mesti dibedakan dengan mandi biasa. Pembedanya adalah niat. Dalam hadits dari 'Umar bin Al Khattab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya." (HR Bukhari nomor 1 dan Muslim: 1907)

BACA JUGA:Jadwal Sholat Akhir Pekan Ini Sabtu 19 November 2022M/24 Rabiul Akhir 1444H 

Mandi Idul Fitri 

Mandi ketika hari raya Lebaran tersebut memang disunahkan. Dalil tentang hal ini adalah hadis sahabat Al Faakih bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَكَانَ الْفَاكِهُ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالْغُسْلِ فِى هَذِهِ الأَيَّامِ.

Artinya: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mandi di hari Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Arafah, dan Al Faakih sendiri selalu memerintahkan keluarganya untuk mandi pada hari-hari itu." (HR Ibnu Majah nomor 1316) 

Juga hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى.

Artinya: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam biasa mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha." (HR Ibnu Majah nomor 1315)

BACA JUGA:Bacaan Niat Sholat Idul Fitri untuk Imam dan Makmum 

Kedua hadis tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunann-nya. Namun, kedua hadis tersebut lemah (dho’if). Hadits pertama dari Al Faakih bin Sa’ad, di dalamnya terdapat perawi yang bernama Yusuf bin Khalid bin ‘Umair. Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia pendusta. Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan ia matruk (mesti ditinggalkan).

Hadis pertama ini pun dinyatakan dho’if oleh Ibnul Mulaqqin, Ibnu Hajar Al Asqolani, Adz-Dzahabi, dan dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh Syaikh Al Albani.

Adapun hadis Ibnu ‘Abbas terdapat dua orang perawi yang dinilai dho’if oleh Ibnu Hajar yaitu Juabarah bin Al Mughallis dan Hajjaj bin Tamim. Hadis Ibnu ‘Abbas ini dinilai dho’if oleh An Nawawi, Al Mizzi, Adz-Dzahabi, Ibnul Mulaqqin, dan Ibnu Hajar Al Asqolani. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya