INILAH hukumnya poliandri dari penjelasan Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA terhadap pertanyaan Denny Sumargo. Saat ini isu tersebut sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Seorang perempuan yang memiliki lebih dari satu suami disebut poliandri. Poliandri merupakan jenis poligami yang jarang terjadi dibandingkan seorang pria yang memiliki beberapa istri.
Begitu pula hukum poliandri dengan poligami berbeda. Hal ini dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah dalam podcast di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo.
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan dalam Islam berpoliandri tidak dibolehkan. Wanita telah diatur tidak dibolehkan berpoliandri, hanya ada monogami.
"Kalau dia poliandri, dua-duanya tuangkan sperma suaminya lalu hamil, siapa ayah dari anak tersebut?" ungkapnya.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan pastinya akan sulit. Ini berbeda dengan laki-laki yang poligami, jika sperma dituangkan kepada istri A dan B, kalau hamil keduanya jelas siapa sang ayah pemilik nasab.
"Kalau poliandri tidak bisa," ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Dalam agama Islam, istri boleh mengajukan khulu yang artinya pencabutan hak suami di saat suami tidak memberikan haknya, seperti KDRT.
Dalam hal tersebut sang istri bisa mengajukan perceraian ke pengadilan agama supaya bisa menikah dengan laki-laki lain setelah selesai masa iddah. Namun, tetap tidak boleh poliandri.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)