JAKARTA - Ada sejumlah barang yang tidak boleh masuk koper jamaah haji. Karena itu, para jamaah patut mengetahui hal ini agar tidak melanggar peraturan.
Berdasarkan buku Infograsi Manasik Haji 2025 yang disusun Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (25/4/2025), jamaah dapat menggunakan koper untuk menyimpan barang bawaan. Berat koper yang berisikan barang bawaan itu maksimal 32 kg. Nantinya koper itu akan ditaruh di bagasi pesawat.
Ada sejumlah barang yang tidak boleh masuk koper jamaah karena bisa membahayakan keamanan dan keselamatan. Berikut daftar barang barang tersebut :
1. Uang
2. Material korosif
3. Bahan peledak
4. Gas bertekanan
5. Cairan mudah terbakar
6. Zat oksidasi
7. Material radioaktif
8. Bahan kimia/zat beracun
9. Kendaraan kecil dengan baterai
10. Pemantik
11. Korek api dan power bank
12. Rokok lebih dari 200 batang
Selain barang-barang tersebut, air zamzam juga dilarang ditaruh di koper, baik untuk koper besar maupun jinjing. Diketahui, pada pelaksanaan haji 2024, air zamzam dibagikan begitu tiba di asrama haji debarkasi.
Selain itu, koper, jamaah diperbolehkan membawa tas kabin dan tas selempang. Tas kabin ini berfungsi untuk menyimpan beberapa barang yang dibutuhkan selama berada di dalam pesawat. Berat maksimalnya adalah 7 kg.
Pada tas kabin, jamaah dilarang membawa sejumlah barang. Berikut daftar barang yang dilarang disimpan di tas kabin:
1. Pisau
2. Gunting
3. Cutter
4. Obeng
5. Peniti
6. Silet
7. Senjata api
8. Bahan peledak
9. Benda tumpul
10. Benda yang memiliki kandungan gas
11. Produk dari hewan seperti keju
12. Susu segar dan daging segar
13. Zat cair lebih dari 100 mililiter
14. Rokok elektronik
15. Power bank lebih dari 20.000 volt
(Erha Aprili Ramadhoni)