Apa Hukumnya Seorang Istri Menafkahi Suaminya yang Nganggur?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 18 September 2025 15:38 WIB
Apa Hukumnya Seorang Istri Menafkahi Suaminya yang Nganggur? (Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA - Apa hukumnya seorang istri menafkahi suaminya yang nganggur? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Islam. 

Terkait hal ini, ulama kondang Ustadz Abdul Somad pernah memberikan penjelasan. Ia menjelaskan, agama Islam berisi tiga poin. Pertama adalah iman, yang mencakup Akidah, tentang Allah, akhirat, azab, kubur, nabi, dan Alquran. 

Kedua adalah fikih, yakni mencakup hukum, halal-haram, fikih sholat, zakat, muamalat, dan nikah. 

Poin ketiga adalah akhlak. Ini termasuk budi pekerti, etika, islamic morality, tentang kebaikan serta maaf. 

"Kalau berbicara hukum, perintahnya kuat, wajib. Kalau perintahnya gak kuat, sunnah. Kalau larangannya kuat, haram. Kalau larangannya gak kuat, makruh. Kalau tidak dilarang, tidak diperintahkan, mubah. Lima hukum taklifi jangan dirubah," kata UAS dalam ceramahnya, dikutip dari channel Youtube @Kata Ustad, Kamis (18/9/2025).

UAS menjelaskan, ada lima kewajiban suami yang menjadi hak istri. Kelimanya adalah makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian. 

"Dia (suami) tidak memberikan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian, berarti kena lima pasal," ujar UAS. 

Seorang suami wajib menafkahi istrinya. Namun, yang terjadi sebaliknya. Menurutnya, perbuatan sang suami termasuk memakan harta orang lain. 

"Kena pasal kedua, dia (suami) sudah memakan harta orang lain (istri)," katanya. 

Ketika hal ini terjadi, UAS menjelaskan soal akadnya. Apakah ketika suami meminjam uang istri akadnya pinjam meminjam, hibah, atau gadai. 

"Maka ibu, perempuan, kaka, istri, kalau uangmu dipakai suami, tanya dulu ini akadnya apa?. Akad perjanjiannya apa?" ujar UAS. 

Jika akadnya pinjam maka sang suami harus mengembalikan. Di dalam gaji suami ada hak istri. Tapi, dalam gaji istri tidak ada hak suami. 

 

Pasal ketiga adalah ketika suami punya uang tapi tidak membayar utang atau melengkapi keperluan dan kebutuhan istrinya. Menurut ulama, hukumnya haram dan makruh. 

"Tidak ada kata mubah. Maka tiga pasal dia (suami) sudah kena. Kemana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres atau polsek. Tapi lapornya ke wali," ujar UAS.

Ia pun menegaskan, istri memiliki 5 wali, yaitu 
ayah, kakek, kakak laki-laki, adik laki-laki, kakak ayah yang laki-laki, dan adik ayah laki-laki. 

"Lima wali inilah yang sebaiknya menasihati suami yang tidak memberi nafkah kepada istri," tutur UAS. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya