JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) untuk diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan. Materi tersebut direncanakan mulai diberikan kepada peserta didik sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Romo Syafi’i mengatakan bahwa penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
"Oh LGBT… Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujar Romo Syafi'i kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Romo Syafi'i pun menegaskan bahwa karena LGBT masuk ke dalam sebuah ancaman, maka harus dihindari. Salah satu caranya yakni dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak didik agar tidak dipengaruhi oleh budaya LGBT.
"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu... itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," katanya.
Menurut Romo Syafi'i, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan. Sasaran pembelajaran mencakup siswa SD kelas 4 hingga kelas 6, kemudian siswa SMP kelas 7 hingga 9, serta SMA kelas 10 hingga 12.
"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," kata Romo Syafi'i.
Romo Syafi'i menjelaskan bahwa saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum.
"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," katanya.
Selain penyusunan kurikulum, Romo Syafi'i mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT. Kemenag, kata dia, turut diundang sebagai narasumber dalam penyusunan naskah tersebut.
"Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narasumber pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT," ujarnya.
"Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian apa... mengalami penyimpangan orientasi itu," pungkas Romo Syafi'i.
(Rahman Asmardika)