2 sejoli asal Bekasi, Jawa Barat, terpaksa melangsungkan pernikahan di Musala Al-Furqon Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (26/11). Karena sang mempelai pria sedang dalam masa tahanan dalam kasus pemalsuan.
Namun tidak menjadikan hambatan keduanya untuk tetap melangsungkan pernikahan. Pernikahan 2 sejoli ini terlihat begitu sederhana, hanya dihadiri orang tua ke 2 mempelai dan juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kanit 2 Jatanras.
Setelah melangsungkan pernikahannya dengan singkat, MW mengaku sangat bahagia bisa menikahi pujaan hatinya. Kanit 2 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan prosesi akad nikah dilakukan adalah bentuk upaya memenuhi hak yang bersangkutan.
Reporter: Yohannes Tobing
(fru)