Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Mahar Nikah Wajib Dizakatkan?

Apakah Mahar Nikah Wajib Dizakatkan?
Ustaz Kardita Kintabuwana
A
A
A

Assalamulaikum Ustaz

Ustaz Kardita, Saya punya simpanan uang dan sedang saya siapkan untuk pernikahan. Setelah tepat satu tahun uang tersebut saya berikan kepada keluarga calon istri untuk biaya pernikahan, apa uang tersebut dikenakan zakat harta? Selain itu saya juga mempersiapkan perhiasan emas untuk mahar, apakah saya harus mengeluarkan zakat harta atas emas tersebut? Mohon penjelasannya.

Agung, Semarang

Jawaban:

Sobat Agung yang budiman, di antara syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta tersebut merupakan hak milik kita dan telah kita miliki selama satu tahun (haul). Setiap harta yang kita miliki, baik dalam bentuk uang atau emas yang kita simpan dan telah berjalan satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Oleh sebab itu, uang simpanan yang Anda miliki dan untuk mempersiapkan untuk biaya pernikahan apabila telah berjalan satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Demikian pula perhiasan emas yang disimpan, apabila telah berjalan satu tahun wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Demikian penjelasan yang dapat saya berikan, mudah-mudahan harta Anda diberkahi oleh Allah swt, sekaligus pernikahan Anda menjadi pernikahan yang penuh barokah. Amin.

Wallahu a’lam bish shawab,


Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat

(Kemas Irawan Nurrachman)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement