JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 sebesar Rp35,23 juta per jamaah haji. Walau begitu, ternyata biaya tersebut hanya mencukupi 50,23% dari total kebutuhan.
Biaya normal penyelenggaraan ibadah haji 2019 adalah Rp70,14 juta per jamaah haji. "Sisanya (49,77%) diambil dari dana optimalisasi sebesar Rp34,9 juta," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali dalam acara Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440H/2019M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Dia menjelaskan, dana optimalisasi adalah rata-rata biaya operasional haji per jamaah yang berasal dari hasil dana pengembangan yang berasal dari BPIH reguler.
(Baca juga: Putri Berusia 17 Tahun Jadi Jamaah Haji Termuda, Rahma Jadi Tertua 109 Tahun)
BPIH 2019 yang sebesar Rp35,23 juta akan digunakan untuk biaya penerbangan per jamaah sebesar Rp29,55 juta per jamaah. Serta living cost per jamaah sebesar Rp5,68 juta.
Pelunasan BPIH reguler dibagi dalam dua gelombang. Gelombang I pada 19 Maret-15 April sementara gelombang II pada 30 April-10 Mei.

Pelunasan gelombang I diperuntukan bagi jamaah haji lunas tunda dan jamaah haji yang masuk kuota tahun ini, dengan ketentuam belum pernah berhaji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Sementara pelunasan gelombang II diprioritaskan untuk jamaah haji yang gagal melakukan pelunasan di gelombang I. Juga untuk jamaah haji yang masuk kuota tahun ini dan telah berhaji, jamaah pendamping lansia yang umumnya berusia 75 tahun ke atas, jamaah haji penggabungan suami/istri atau anak/orang tua, jamaah haji usia lanjut dan jamaah haji cadangan 5%.
(Qur'anul Hidayat)