JAKARTA - Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan jamaah haji berpotensi mengalami kenaikan di 2020. Pasalnya, tahun depan, hasil pengembangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperkirakan mencapai Rp7,2 triliun.
"Biaya haji kemungkinan naik tahun depan," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Maman Saefullah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Baca juga: Kemenag Tetapkan Alokasi Kuota Haji Tambahan Tiap Daerah, Ini Daftarnya!
Biaya ini, kata dia, bisa tidak terjadi jika ada tambahan dana untuk operasional haji dari hasil pengembangan dana yang dikelola BPKH. "(Kenaikan bisa tidak terjadi) jika dana pengembangan BPKH juga mengalami kenaikan," jelas dia.
Selain itu, lanjut Maman, kenaikan tarif haji ini tidak terjadi jika ada tambahan suntikan dana dari APBN. "Bisa saja tidak naik kalau ada (tambahan dari) APBN," cetus dia.
Baca juga: Jamaah Haji Khusus Bakal Dilengkapi Sistem Online
Dia memaparkan, alasan BPIH yang dibayarkan jamaah berpotensi naik adalah akibat tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jamaah ini.

Sebagaimana diketahui, penambahan BPIH Rp353,7 miliar terkait dengan penambahan kuota tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak Rp183,7 miliar diambil dari APBN Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN).
Baca juga: BPS Diharapkan Ukur Kepuasan Jamaah Haji Khusus
Selain APBN, dana akan diambil dari hasil efisiensi pengadaan riyal Saudi Arabia Riyal oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) senilai Rp65 miliar, realokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekah Rp50 miliar, efisiensi dan tambahan nilai manfaat BPKH Rp55 miliar.
DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran dari APBN Kemenag 2019 sebesar Rp6,8 miliar untuk kebutuhan petugas haji tambahan.
(Fakhri Rezy)