MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Maklumat Nomor Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru (New Normal Life) di Tengah Pandemi Covid-19. Surat maklumat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyidin Junaidi MA dan Sekretaris Jenderal Dr H Anwar Abbas MM M.Ag.
Dalam pernyataan ini MUI menyatakan sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap aspek-aspek terkait penanggulangan virus corona beserta dampaknya.
Maka itu, terkait rencana penerapan new normal, Dewan Pimpinan MUI memberikan rekomendasi. Pertama, jika kondisi masih belum terkendali di mana transmisi covid-19 belum di bawah satu (R<1) maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi.
Kedua, memerhatikan data dan fakta persebaran virus corona yang mengacu standar WHO, misalnya kurva pandemi covid-19 menunjukkan penurunan dan melandai (R<1) sebagai indikator tidak ditemukannya kasus baru yang berarti jumlahnya; memenuhi standar dan holistik sesuai SOP WHO; serta mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru (new normal life) dengan melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi mengenai protokol kesehatan.
"Ketiga, pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial (social safety net) kepada warga yang membutuhkan dan memperluas jumlah warga yang mendapatkannya," jelas maklumat tersebut, seperti dikutip Okezone, Kamis (28/5/2020).
Kemudian keempat, menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes covid-19 dan pengobatan secara terpadu. Kelima, di kawasan yang tingkat persebaran covid-19 belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) sholat di rumah, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran