SEBELUM melaksanakan akad pernikahan, lazimnya laki-laki melamar atau mengkhitbah perempuan yang akan jadi istrinya nanti. Tentunya dengan adab sesuai syariat Islam, yakni datang ke rumah orangtua perempuan, meminta izin ingin mempersunting anaknya.
Namun sayangnya, sebagian perempuan ada yang menolak laki-laki yang melamarnya. Tak sedikit, mereka (laki-laki) kecewa dan merasa sakit hati karena telah ditolak.
Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam jika seorang perempuan menolak lamaran laki-laki yang ingin mempersuntingnya?
Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, hukum menolak lamaran pada dasarnya adalah diperbolehkan (mubah). Namun, dalam penolakan tersebut haruslah dengan tata cara yang halus dan lembut tanpa menyinggung perasaan si pelamar.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Tidur Tanpa Busana dalam Islam?
Jika perempuan ingin menolak, lakukan saja. Hal ini dikarenakan supaya tidak menimbulkan fitnah, dan tidak menyakiti hati orang lain.

"Tapi intinya tetaplah menolak lamaran. Hal tersebut agar tidak menimbulkan fitnah dalam Islam dan tidak menyakiti hati orang lain. Karena seperti yang kita tahu, hukum menyakiti orang dalam Islam adalah dilarang dan dapat menimbulkan dosa," ujar Ustadz Asroni saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Misalnya, dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, ada seorang sahabat yang memiliki sifat saleh, dan dijamin masuk surga oleh Nabi SAW. Tsabit bin Qais bin Syammas namanya.
Baca juga: Intip Potret Anggun Dokter Reisa Broto Berbusana Syar'i
Qais menikahi Jamilah bintu Abdillah. Suatu ketika, Jamilah pernah melihat suaminya berjalan bersama deretan para sahabat. Ia heran, mengapa tidak ada lelaki yang lebih jelek dari pada suaminya. Hingga dia merasa tidak tahan untuk bersama Tsabit, karena takut tidak bisa menunaikan hak suaminya.
Kemudian Jamilah melapor kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:
يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَمَا إِنِّى مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى الإِسْلاَمِ
Artinya: "Ya Rasulullah, Tsabit bin Qais, saya sama sekali tidak keindahan akhlak dan agamanya yang bagus. Namun saya khawatir kufur dalam Islam" (HR. Bukhari, Nasai dan lainnya).
Lalu Nabi Muhammad meminta istrinya untuk mengembalikan maharnya dan Tsabit diminta menjatuhkan talak untuknya.
(Rizka Diputra)