Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukumnya Perempuan Berenang di Kolam Umum Menurut Islam?

Apa Hukumnya Perempuan Berenang di Kolam Umum Menurut Islam?
Ilustrasi berenang (Instagram @ollaramlannaufar)
A
A
A

ISLAM tak melarang perempuan berolahraga termasuk berenang. Berenang adalah olahraga yang dianjurkan karena dia ini salah satu kemampuan untuk bertahan atau survival. Tapi, ada ketentuan bagi perempuan dalam berenang menurut syariat.

Dalam buku ‘Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah’ karya DR Ahmad Hatta, MA Dkk di Bab Sholat Muslimah Aktifitas halaman 81 dijelaskan bahwa hukum bagi Muslimah berenang di kolam renang tanpa dilihat orang lain adalah boleh.

Baca juga:  5 Cara Mengendalikan Hawa Nafsu, Nomor 3 Sesuai Usia 

Jika, kolam renang yang digunakan adalah untuk umum artinya campur laki-laki dan perempuan maka itu tidak boleh.

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah melarang Muslimah untuk mandi ditempat pemandian umum,

“Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaamm (tempat pemandian umum”. (HR at-Tirmidzi, Nomor 2801).

 

Rasulullah SAW juga bersabda, “wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.” (HR Abu Dawud-Nomor 4012, at-Tirmidzi Nomor 2803)

Apabila tidak ada tempat pilihan lainnya kecuali berenang di kolam renang umum, maka setiap Muslimah perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Menutup aurat dan berpakaian tidak ketat.

2. Menjaga pandangan agar tidak melihat aurat wanita lain.

3. Tidak bercampur antara laki-laki dan wanita.

4. Kolam renang aman dari pandangan laki-laki.

5. Mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) dan suami (jika sudah menikah).

(Pristia Astari)

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement