Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Ucapan Wabarakaatuh Pada Ucapan Salam Mengakhiri Sholat, Ini Penjelasannya

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |04:29 WIB
Bagaimana Hukum Ucapan Wabarakaatuh Pada Ucapan Salam Mengakhiri Sholat, Ini Penjelasannya
Sholat wajib 5 waktu dalam sehari. (Foto: Freepix)
A
A
A

JAKARTA- Mengakhiri sholat wajib maupun sunah diakhiri dengan ucapan salam. Lantas lafal salam bagaimana yang dianjurkan.

Hal ini mengemuka saat seorang peserta kajian menanyakan hal ini kepada Syaikh Muhammad Ibnu Hizam Al-Ba'daniy.

Baca Juga: Marak Prositusi Online Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Seperti dialihbahasakan oleh Abu 'Ubaid 'Aamir Al-Atsyhiy waffaqohulloh dalam pesannya dikutip pada Selasa (21/12/2020) menuliskan sebagai berikut:

"Apakah benar bahwa lafal ucapan salam dalam sholat yang sah hanya satu, yaitu: "Assalaamu ‘alaikum wa rahmatulloh; Assalaamu ‘alaikum wa rahmatulloh," sedangkan lafal yang lain tidak shohih?"

Syaikh Muhammad Ibnu Hizam Al-Ba'daniy menjawab:

Baca Juga: Mukjizat Nabi Muhammad SAW hingga Nabi Isa

"Ini yang lebih dekat (kuat). Sesungguhnya hanya lafal ucapan salam inilah yang sah. Adapun bentuk yang ada tambahan lafal: "wabarakaatuh", maka para perawi telah berselisih. Jalan-jalan hadis yang shahih tanpa tambahan tersebut.

Demikian juga membatasi dengan ucapan: "Assalaamu ‘alaikum" pada salam yang kedua terdapat perselisihan di antara para perawi hadis.

Sebagian perawi telah meriwayatkan pada hadits yang sama dan dari jalan yang sama dengan menambahkan lafal: "Assalaamu ‘alaikum warahmatulloh."

Adapun membatasi dengan lafal: "Assalaamu ‘alaikum" adalah hadis yang dihukumi cacat, tidak sah.

Segolongan ahli hadis menghukuminya cacat dan hal ini telah kita terangkan di dalam kitab Fathul ‘Allam bi Diraasati Ahadiits Bulughil Maram’."

Sementara jamaah lainnya juga bertanya:

"Apakah sah tambahan ucapan salam dalam sholat: "wa barakaatuh"?"

Syaikh Muhammad Ibnu Hizam Al-Ba'daniy pun menjawab:

"Hadis-hadis yang datang dengan tambahan "wabarakaatuh" telah dihukumi cacat, tidak satupun yang sah. Telah datang dari hadis Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu. Yang paling shahih pada jalan-jalan hadis Ibnu Mas’ud adalah terbatas pada ucapan: "Assalaamu ‘alaikum wa rahmatulloh." Datang dari hadis Wail bin Hujr. Yang paling shahih tanpa tambahan "wabarakaatuh."

Maka pendapat yang paling dekat yaitu tidak sahnya tambahan tersebut. Hadis-hadis tersebut terdapat khilaf di antara para ulama. Di antara mereka ada yang menghukuminya hasan dan sahnya tambahan tersebut, maka yang demikian tidak diingkari. 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement