Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sewa Rahim Haram, Kehamilan Ikatan Suci Bukan Soal Uang

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |18:00 WIB
Hukum Sewa Rahim Haram, Kehamilan Ikatan Suci Bukan Soal Uang
Sewa rahim dalam Islam hukumnya haram. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sewa rahim, pernah mendengar istilah ini? Di negara-negara barat istlah ini biasa disebut surrogate mother. Di negara-negara tersebut hal ini sudah bukan hal yang aneh. Bagi mereka yang terpenting kesiapan uang yang cukup banyak.

Nah bagaimana hukumnya dalam Islam sewa-menyewa rahim? Ustaz dr Raenul Bahraen menjelaskan haram hukumnya menyewa rahim.

Baca Juga: Hukum Mewarnai Rambut Uban, Jangan Pakai Warna Hitam Bakal Tak Mencium Bau Surga

Wanita sudah dimuliakan oleh Islam, kehamilan bukan hanya sekedar diberi uang, melahirkan lalu ditinggalkan. Tapi kehamilan itu dengan ikatan suci, tanggung jawab dan kehangatan suami, serta kebahagiaan mengandung dan kasih sayang mendidik anak," sebutnya dalam akun Instagramnya dikutip pada Rabu (10/3/2021).

Menurut dia sewa atau meminjak rahim tak lepas dari kemajuan ilmu kedokteran saat ini.

Yang dimaksud meminjam rahim adalah wanita yang sulit hamil karena rahimnya lemah atau bermasalah. Sel telurnya diambil kemudian difertilisasi (digabung) dengan sel sperma suaminya kemudian di tanam di rahim wanita lain.

Baca Juga: Hikmah Mengapa Tulang Rusuk Wanita Tercipta Bengkok?

Kemudian berkembang di rahim wanita tersebut dan ketika lahir akan menjadi “anak” mereka berdua yang mempunyai sel telurnya dan sel spermanya.

"Bagaimana hukum Islam dalam hal ini? Jawabannya adalah haram." tegasnya.

Berikut beberapa fatwa Ulama mengenai hal ini:

1.Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

Setelah Al-Lajnah mempelajari (prosedur meminjam rahim), maka AL-Lajnah memutuskan bahwasanya tidak boleh (haram) bagi ibu tersebut meminjamkan rahimnya kepada anak perempuannya. Karena akan muncul kerusakan dalam syariat.

2.Fatwa Profesor Abdullah Al-Jibrinrahimahullah

Tidak diragukan lagi bahwa hal ini HARAM alasan yang pertama adalah karena perintah Allah Ta’ala agar menjaga kemaluan sebagaimana firman Ta’ala,

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”(Al-Mukminun: 5-6)[2]

3. Fatwa Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah (Lembaga Riset dan Fatwa al-Azhar). 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement