Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tes Swab PCR Covid-19 Saat Ramadhan, Fatwa MUI: Puasa Tidak Batal

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |19:34 WIB
Tes Swab PCR Covid-19 Saat Ramadhan, Fatwa MUI: Puasa Tidak Batal
Tes Swab PCR tidak membatalkan puasa. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tes Swab PCR Covid-19 saat Ramadhan apakah dapat membatalkan puasa? Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru soal ini.

Dalam surat Fatwa MUI Nomor 23/2021 disebutkan bahwa Polymerase Chain Reaction (PCR) alias Tes Swab tidak membatalkan puasa.

"Pelaksaan Tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," tutur Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan fatwa MUI, Kamis (8/4/2021) malam.

Baca Juga: 5 Doa Penting di Bulan Ramadhan, Rugi Besar Jika Ditinggalkan

Dia juga menuturkan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan Tes Swab untuk deteksi Covid-19. Asrorun mengakan, tes PCR adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Nasofaring sendiri, sambungnya, adalah pengambilan sampel bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Sedangkan orofaring pengambilan sampel bagian antara mulut dan tenggorokan.

Dalam kesempatan yang sama, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. Di samping itu, pemerintah juga diminta untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement