Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Model Rambut Mohawk Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Nabi, Hukumnya Makruh

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |21:38 WIB
Model Rambut Mohawk Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Nabi, Hukumnya Makruh
Arturo Vidal dengan potongan rambut mohawk. (Foto:SINDOnews/Ist)
A
A
A

MODEL rambut mohawk  potongan rambut anak muda zaman sekarang ternyata sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam Islam potongan rambut seperti itu disebut qaza dan hal itu makruh, dilarang Nabi Muhammad SAW.

Qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan potongan rambut mohawk seperti saat ini.

Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan model mohawk. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan potongan rambut model mohawk sebenarnya?

Baca Juga: Arab Saudi Bakal Deportasi Ekspatriat Gunakan Stempel Haji Palsu

Dikutip nasihat dari Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal pada Selasa  (13/7/2021) menyebutkan perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.

Baca Juga: Anak Indigo Punya Kelebihan Bisa Melihat Hal Gaib, Bagaimana Menurut Islam?

Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain.

Dari laman Rumasyo disebutkan mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.

Baca Juga: Kisah Bjah Eks The Fly Mantap Hijrah Setelah 3 Kali Gagal

Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement