10 ETIKA bisnis diajarkan dalam Islam dan bagi pebisnis kalangan Muslim patutlah mengetahui serta mengamalkannya. Butir-butir etika bisnis berupa larangan yang harus dihindari sehingga tidak merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi menyampaikan butir-butir etika bisnis tersebut yakni:
Pertama, jahalah atau ketidakjelasan
“Etika bisnis dalam Islam tidak boleh ada kemajhulan atau ketidakjelasan dan kesamaran baik dalam barangnya maupun dalam akadnya,” terang Ruslan melansir laman Muhammadiyah pada Selasa (3/8/2021).
Kedua, maysir atau perjudian
Dalam QS. al-Maidah ayat 90 secara tegas Allah mengharamkan perjudian. Selain karena judi termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Ruslan menegaskan bahwa seorang penjudi baik saat untung maupun rugi, mereka tidak akan pernah merasa puas.
Baca Juga: Mualaf Pertama di Inggris William Henry Quilliam Bergelar Profesor Hukum
“Dalam prakteknya sekarang, maysir itu masuk dalam dunia bisnis dan jual beli. Psikologi judi itu, jika berhasil akan semakin penasaran. Kalau rugi akan semakin ingin mengembalikan dan membalaskan kerugiannya sampai dia untung,” ungkap Ruslan.
Ketiga, al-zhulmu atau kezhaliman
Ruslan menerangkan tindakan kezaliman itu mencerminkan sikap menghalalkan segala cara asal tujuan bisa tercapai (al-ghayah tubalighu al-washilah).
Keempat, mengandung unsur riba.
Dalam Surat Al Baqarah: 275, Allah berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Kelima, al-dharar atau membahayakan
Baca Juga: Ghurur Penyakit Berbahaya, Terlalu Percaya Diri dengan Kemampuan yang Dimiliki
Salah satu barometer suatu usaha yang islami adalah terbebas dari unsur yang membahayakan (dharar) terhadap kebutuhan pokok manusia (al-hajah al-dharuriyyah) yang meliputi: menjaga nyawa, akal, harta, keturunan, dan agama. “Karenanya, jual beli khamr, juali ganja, tidak diperbolehkan,” tambah Ruslan.
Keenam, gharar atau penipuan dan berbuat curang.
Ruslan mengutip pernyatakan Ibnu Taimiyah yang menyebut gharar merupakan suatu hasil yang tidak jelas (majhul al-‘aqibah), seperti menjual burung di udara atau buah-buahan yang belum tampak buahnya. Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim turut disebutkan pula bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli dengan lempar kerikil, dan jual beli gharar (spekulasi).
“Apa esensi dari gharar itu? Ya hampir mirip-mirip dengan penipuan tapi ditambah dengan manipulasi, manipulatif sifatnya. Karenanya, misalnya, jual beli obat-obatan yang tidak ada sertifikasinya bisa jadi itu gharar, karenanya harus benar-benar transparan,” kata Ruslan.
Ketujuh, al-ta’assuf atau penyalahgunaan hak
Contoh dari perbuatan ini seperti memonopoli sumber daya alam secara bebas untuk kekayaan pribadi dan kelompoknya, serta membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar. Rasulullah Saw pernah bersabda bahwa “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran