JAKARTA - Kementerian Agama kini memiliki 17 pejabat fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran setelah mereka dilantik oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Achmad Gunaryo.
Pelantikan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan di Aula Syaikh Nawawi Al-Bantani Gedung Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal lt.4, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (24/8/2021).
Hadir sebagai saksi, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Muharram Marzuki, dan Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ), Muchlis M. Hanafi.
Baca Juga:Â Sabar Bukan karena Manusia Mampu Melakukan, tapi Atas Izin Allah Ta'ala
"Pejabat fungsional harus meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan handal. Tidak cukup itu, juga harus inovatif. Maka, tunjukkan kerja dan kinerja saudara untuk kemajuan bangsa," pesan Achmad Gunaryo melansir laman Kemenag, Selasa (24/8/2021)Â
Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019. Penetapan diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran.
PermenPANRB ini mulai diundangkan pada 26 September 2019. Regulasi ini antara lain mengatur bahwa Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Quran
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran