HUKUM memperbesar alat vital wajib diketahui setiap orang, terutama menurut pandangan ajaran agama Islam. Apakah boleh atau tidak? Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KIAI Haji Yahya Zainul Maโarif atau akrab disapa Buya Yahya pun memberitahukan hukumnya.
Menurut Buya Yahya, apabila alat vital suami benar-benar tidak tidak bisa menyentuh bagian sensitif perempuan, maka bisa dilanjutkan ikhtiar. Misalnya dengan cara operasi. Laki-laki akan meminta bantuan tenaga medis untuk memperbesar alat kelaminnya. Perlu ditekankan bahwa jika ini dalam keadaan sangat darurat, maka diperbolehkan.
Baca juga: Cara Mengatasi Ejakulasi Dini saat Berhubungan Intim, Ini Ramuan Manjur Ustadz dr Zaidul Akbarย
"Kalau darurat maka boleh ditangani untuk operasi tersebut. Tapi kalau orang itu normal, masih bisa menyentuh bagian sensitifnya perempuan, maka enggak perlu melakukan hal itu," tegas Buya Yahya, dinukil dari kanal YouTube Buya Yahya, Rabu (8/12/2021).
Namun apabila itu hanya keinginan sesaat, dan suami masih bisa menyentuh bagian sensitif istri, maka haram hukumnya memperbesar alat vital. Pasalnya, ia akan memperlihatkan aurat kepada orang lain. "Aurat saat operasi," ungkap Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Langsung Tidur Usai Berhubungan Suami Istri? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamahย
Kemudian alternatif kedua, apabila organ vital suami benar-benar sangat kecil dan tidak bisa menyentuh bagian sensitif perempuan, maka bisa diolesi obat.
"Ini juga bisa dilakukan oleh laki-laki yang memiliki alat kelamin yang tidak kecil. Dengan catatan tidak membahayakan," jelas Buya Yahya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran