NAMA adalah identitas penting yang diberikan orangtua kepada anak. Nama bisa menjadi doa dan harapan hingga anak dewasa kelak. Maka itu, orangtua akan selalu menyematkan nama terbaik untuk anak-anaknya.
Tapi terkadang ada kejadian mengganti nama. Entah karena tidak cocok ataupun alasan lain. Lantas, bagaimana hukum mengganti nama anak menurut syariat Islam?
Baca juga: Tren Adopsi Boneka Arwah, Buya Yahya: Mana Ada PahalanyaÂ
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Kiai Haji Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menerangkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam memang memberikan anjuran untuk mengubah nama anak jika terasa tidak pantas atau maknanya kurang bagus.
"Contoh namanya pahit kan enggak enak, gantilah yang manis, yang bagus, jadi dianjurkan memberi nama dari yang baik," jelas Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: MUI Angkat Bicara soal Boneka Arwah, Ini Penjelasan KH Cholil NafisÂ
Ia mengatakan nama yang bagus tidak harus memakai bahasa Arab. Menurut Buya Yahya, hal yang terpenting adalah nama harus mengandung dua unsur, yakni makna yang baik dan tersambung dengan orang yang bersikap baik pula.
"Contoh Anda memberi nama Salman, beri nama anak namanya Salman, atau Anda memberi nama yang lainnya nama Muhammad, kemudian kita tahu maknanya baik lalu kita sambungkan dengan orang mulia, Salman Al Farisi. Seperti itu, maka boleh," papar Buya Yahya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran