Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Larangan Bagi Umat Islam ketika Junub dan Haid

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Minggu, 16 Januari 2022 |17:20 WIB
5 Larangan Bagi Umat Islam ketika Junub dan Haid
Larangan bagi umat Islam ketika junub dan haid (Foto: Boldsky)
A
A
A

JAKARTA - Islam punya aturan yang melarang umatnya melakukan sejumlah hal ketika keadaan junub dan haid. Keduanya merupakan kondisi yang masuk kategori hadas besar.

Dirangkum dari berbagai sumber, baik junub atau haid yang termasuk hadas besar, cuma bisa disucikan dengan melakukan mandi besar.

Atas dasar itulah, terdapat 5 larangan bagi umat Islam saat kondisinya dalam keadaan junub dan haid. Selengkapnya di bawah ini.

Baca JugaDoa Tidak Larut dalam Kesedihan, Dibaca Usai Sholat

1. Sholat

Syarat dari sholat adalah bersuci, sedangkan ketika seseorang junub dan haid dirinya dalam keadaan hadas besar., maka perlu untuk disucikan dengan mandi.

Sesuai hadist Rasulullah dan diriwatatkan oleh Imam Muslim yang artinya: "Sungguh aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterima salat yang tanpa bersuci dan (tidak diterima) shadaqah dari korupsi.” (HR. Muslim).

2. Tawaf

Tawaf atau mengelilingi kakbah tidak diperbolehkan ketika dalam keadaan junub dan hadi, baik yang disunnahkan apalagi yang wajib. Ketika seseorang sedang Tawaf, hukumnya disamakan dengan sholat, yakni harus dalam keadaan suci dan berbicara yang baik.

3. Sentuh Alquran

Menyentuh mushaf atau Alquran dilarang saat dalam keadaan hadas besar. Hal tersebut merupakan perintah Allah melalui surat Al Waqiah ayat 79 yang artinya: "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79).

Hadist Rasulullah SAW juga meriwatkan, di mana artinya “Hanya orang yang sucilah yang boleh menyentuh Alquran.” (HR. Ad-Daruquthni dan Malik).

4. Membaca Alquran

Orang dalam keadaan junub dan hadid dilarang membaca Alquran. Sebab, seseorang kondisinya demikian mempunyai hadas yang harus disucikan terlebih dahulu.

5. Berdiam di Masjid

Mengingat masjid merupakan tempat yang suci, seseorang dalam keadaan hadas tidak diperbolehkan untuk masuk. Namun, jika cuma melewati dan tanpa berdiam diri maka tidak haram.

Allah berfirman, yang artinya: "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (Q.S. An-Nisa : 43).

(Ahmad Muhajir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement