HUKUM berkumur saat puasa perlu dipahami setiap Muslim. Apakah hal ini boleh-boleh saja menurut ajaran agama Islam atau justru membuat batal puasa Ramadan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dirangkum dari Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan hukum berkumur saat puasa sebagaimana dijelaskan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menyatakan:
ุฃูู ููุง ุงููู ูุถูู ูุถูุฉู ููุงููุงุณูุชูููุดูุงูู ููู ูุดูุฑููุนูุงูู ูููุตููุงุฆูู ู ุจูุงุชููููุงูู ุงููุนูููู ูุงุกู . ููููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูุตููุญูุงุจูุฉู ููุชูู ูุถูู ูุถูููู ููููุณูุชูููุดูููููู ู ูุนู ุงูุตููููู ู . ูููููู ููุงูู ูููููููุทู ุจููู ุตูุจูุฑูุฉู : โ { ููุจูุงููุบู ููู ุงููุงุณูุชูููุดูุงูู ุฅูููุง ุฃููู ุชูููููู ุตูุงุฆูู ูุง } ููููููุงูู ุนููู ุงููู ูุจูุงููุบูุฉู ุ ููุง ุนููู ุงููุงุณูุชูููุดูุงูู
"Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyariโatkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, 'Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.' Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq." (Majmuโah Al Fatawa, 25: 266)
Baca juga: Ini Penjelasan Ilmiah Bulan Ramadan Terjadi 2 Kali dalam Setahun pada 2030ย
Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101)
Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu โanhu di atas.
Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, "Menurut madzhab Syafiโi, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan." (Mughnil Muhtaj, 1: 629)
Baca juga: Humor Abu Nawas: Dikasih Jabatan Tinggi Malah Pura-Pura Gila, Alasannya Bikin Ngakak!ย
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Para ulama Syafiโiyah dan pendapat Imam Syafiโi tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafiโiyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.โ (Al-Majmuโ, 6: 230)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran