HUKUM zakat fitrah adalah wajib bagi mereka yang mampu dan memenuhi syarat lainnya. Zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadan.
Terkait hukum zakat fitrah tersebut dapat diketahui dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma,
ููุฑูุถู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฒูููุงุฉู ุงููููุทูุฑู ุตูุงุนูุง ู ููู ุชูู ูุฑู ุฃููู ุตูุงุนูุง ู ููู ุดูุนููุฑู ุนูููู ุงููุญูุฑูู ููุงููุนูุจูุฏู ููุงูุฐููููุฑู ููุงููุฃูููุซูู ููุงูุตููุบููุฑู ููุงููููุจููุฑู ู ููู ุงููู ูุณูููู ูููู
"Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu shoโ kurma atau satu shoโ gandum bagi setiap Muslim yang merdeka maupun yang budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa." (HR An-Nasa'i. Dalam Shohih wa Dho'if Sunan Nasa'i, Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih)
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Hukumnyaย
Orang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh orang-orang yang memenuhi syarat sahnya, yakni:
1. Setiap muslim, sedangkan orang kafir tidak wajib menunaikannya, namun mereka akan dihukum di akhirat karena tidak menunaikannya.
2. Orang yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasannya adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari โied. Jadi apabila keadaan seseorang demikian berarti dia mampu dan wajib mengeluarkan zakat.
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Terbagi Menjadi 3 Waktu, Kapan Saja?ย
Nabi Muhammad Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู ููู ุณูุฃููู ููุนูููุฏููู ู ูุง ููุบูููููู ููุฅููููู ูุง ููุณูุชูููุซูุฑู ู ููู ุงููููุงุฑู ยป ููููุงูููุง ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููู ูุง ููุบูููููู ููุงูู ยซ ุฃููู ููููููู ูููู ุดูุจูุนู ููููู ู ููููููููุฉู ุฃููู ููููููุฉู ููููููู ู
"Barang siapa meminta dan padanya terdapat sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi? Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, "Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam." (HR Abu Dawud, dikatakan sahih oleh Syekh Al Albani dalam Shohih Abi Dawud. Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/80)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran