ZAKAT fitrah adalah Rukun Islam yang keempat. Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap Muslim. Ini berarti mengeluarkan sebagian harta sebagai sarana untuk membuat suci.
Zakat fitrah hanya dikeluarkan saat bulan Ramadan. Ini berbeda dengan zakat maal yang bisa dikeluarkan kapan saja. Adapun membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Indonesia Hari Ini Sabtu 23 April 2022M/21 Ramadan 1443H
Pertama, langsung disetorkan kepada pengurus masjid yang menerima zakat. Kedua, langsung dibayarkan kepada orang yang membutuhkan.
"Selain datang ke masjid, datengin langsung juga boleh ke mustahiknya," ucap Rizki Nugroho, pengajar di Pondok Modern Nurul Hijrah, kepada Okezone beberapa waktu lalu.
Baca juga: 7 Artis Ini Jadi Mualaf Setelah Dengar Azan, Ada Pelawak Senior hingga Aktor Peraih Oscar
Hukum wajib membayar zakat fitrah bagi umat muslim tercantum dalam hadist Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang artinya “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam membayar zakat fitrah, umat Islam wajib mengeluarkan harta berbentuk beras. Beras yang dikeluarkan sebanyak 3,5 liter kemudian diberikan kepada mustahik. Mustahik adalah orang yang menerima zakat.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran