MEMBAYAR zakat fitrah hukumnya wajib bagi kaum Muslimin. Membayar zakat berarti mengeluarkan sebagian harta untuk menyucikannya.
Zakat fitrah khusus dikeluarkan ketika bulan Ramadan. Ini berbeda dengan zakat maal yang bisa dikeluarkan kapan saja. Adapun membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara.
Baca juga: 7 Fakta Felixia Yeap Mantan Bintang Playboy Masuk Islam, Nomor 5 Keputusan Sangat Berat
Pertama, langsung disetorkan kepada pengurus masjid yang menerima zakat. Kedua, langsung dibayarkan kepada orang yang membutuhkan.
"Selain datang ke masjid, datengin langsung juga boleh ke mustahiknya," ucap Pengajar di Pondok Modern Nurul Hijrah Ustadz Rizki Nugroho saat dikonfirmasi Okezone beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hal-Hal Makruh dalam Berpuasa, Nomor 10 Harus Dihindari agar Pahala Tidak Berkurang
Hukum wajib membayar zakat fitrah bagi umat muslim tercantum dalam hadist Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang artinya “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam membayar zakat fitrah, umat Islam wajib mengeluarkan harta berbentuk beras. Beras yang dikeluarkan sebanyak 3,5 liter kemudian diberikan kepada mustahik. Mustahik adalah orang yang menerima zakat.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran