HUKUM mencicipi makanan saat puasa kerap kali menjadi pertanyaan di kalangan ibu rumah tangga. Pasalnya untuk memastikan rasa makanan berbuka sesuai yang diharapkan, terkadang para ibu harus mencicipinya terlebih dahulu.
Hanya saja, tidak jarang ibu-ibu merasa waswas, sebab khawatir puasanya batal. Lantas, bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa, apakah boleh?
Baca juga: Hal-Hal Makruh dalam Berpuasa, Nomor 10 Harus Dihindari agar Pahala Tidak BerkurangÂ
Menurut para ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh. Baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan.
Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab yang menjelaskan bahwa:
Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.
Baca juga: 7 Fakta Felixia Yeap Mantan Bintang Playboy Masuk Islam, Nomor 5 Keputusan Sangat BeratÂ
Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran