SYARAT itikaf di masjid wajib diketahui kaum Muslimin agar ibadah yang dilakukan dapat diterima Allah Subhanahu wa ta'ala. Saat akan melakukan sebuah ibadah, baik wajib maupun sunah, pasti ada syaratnya, dan harus dipenuhi.
Sebagai informasi, itikaf adalah ibadah sunah yang biasanya dilakukan di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan. Tujuan dilakukannya itikaf semata-mata ingin mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Baca juga: Artis-Artis Korea yang Mendapat Hidayah Islam, Nomor 5 Langsung Fokus Belajar Bahasa Arab
Hukum itikaf sendiri adalah sunah. Namun jika sebelumnya sudah bernazar untuk melakukan itikaf, maka hukumnya menjadi wajib dilakukan.
Mengutip dari nu.or.id, berikut syarat yang harus dipenuhi Muslimin yang ingin melakukan ibadah itikaf.
1. Muslim. Seorang non-Muslim hukumnya tidak sah melakukan itikaf.
2. Berakal. Orang yang tidak berakal tidak sah melakukan itikaf sebagaimana ibadah lainnya.
3. Suci dari hadas besar maupun kecil.
Baca juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah
Ada pula beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah itikaf, yaitu:
- Bercampur bersama suami atau istri, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al Baqarah Ayat 187:
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ
Artinya: "… Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beritikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (QS Al Baqarah: 187)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran