DI akhir bulan Ramadan ini kaum Muslimin berbondong-bondong menunaikan membayar zakat fitrah. Baik secara langsung ke mustahik maupun melalui panitia di masjid terdekat.
Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib bagi umat Islam. Membayar zakat berarti mengeluarkan sebagian harta untuk menyucikannya.
Baca juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah khusus dikeluarkan ketika bulan Ramadan. Ini berbeda dengan zakat maal yang bisa dikeluarkan kapan saja. Adapun membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, langsung disetorkan kepada pengurus masjid yang menerima zakat. Kedua, langsung dibayarkan kepada orang yang membutuhkan.
"Selain datang ke masjid, datengin langsung juga boleh ke mustahiknya," ucap Pengajar di Pondok Modern Nurul Hijrah Ustadz Rizki Nugroho saat dikonfirmasi Okezone beberapa waktu lalu.
Baca juga: Artis-Artis Korea yang Mendapat Hidayah Islam, Nomor 5 Langsung Fokus Belajar Bahasa Arab
Hukum wajib membayar zakat fitrah bagi umat muslim tercantum dalam hadist Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang artinya “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam membayar zakat fitrah, umat Islam wajib mengeluarkan harta berbentuk beras. Beras yang dikeluarkan sebanyak 3,5 liter kemudian diberikan kepada mustahik. Mustahik adalah orang yang menerima zakat.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran