ADA beberapa hal yang diperbolehkan dalam itikaf di masjid selama 10 hari terakhir bulan Ramadan. Itikaf sendiri merupakan berasal dari bahasa Arab yakni Akafa yang berarti menetap, mengurung diri, atau terhalangi.
Pengertian itikaf dalam konteks ibadah menurut ajaran Islam adalah berdiam diri di masjid dalam rangka mencari keridaan Allah Subhanahu wa ta'ala dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. Orang yang sedang beriktikaf disebut juga muktakif.
Baca juga: 7 Rukun Itikaf di Masjid agar Ibadahmu Diterima Allah Ta'alaÂ
Iktikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinazarkan. Sedangkan iktikaf sunah tidak ada batasan waktu tertentu, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh lama atau singkat.
Itikaf adalah ibadah yang besar, hukumnya sunah, tetapi jika menelantarkan kewajiban yang lebih penting maka menjadi makruh.
Baca juga: 3 Syarat Itikaf di Masjid pada 10 Malam Terakhir RamadanÂ
Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi Lc menjelaskan, itikaf makruh bisa terjadi dan sangat mungkin terjadi. Hal tersebut dapat muncul bila tidak memperhatikan seperti hal-hal di bawah ini yaitu pegawai yang hendak beritikaf, pekerjaan pegawai itu merupakan kewajibannya, jika ia meninggalkan pekerjaannya untuk beritikaf maka ini haram baginya, seandainya ada yang mengatakan bahwa itikafnya dihukumi tidak sah pun, ini merupakan pendapat yang mendekati kepada kebenaran, karena waktu bekerja merupakan waktu yang harus ia penuhi di tempat di mana dia menjadi pegawai, tidak bisa lari dari kewajiban.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran