JAKARTA - Zakat fitrah adalah rukun Islam yang keempat, hukumnya wajib bagi seorang muslim, di mana mengeluarkan sebagian harta yang ditujukan untuk menyucikan Jiwa.
Zakat fitrah hanya di keluarkan pada bulan Ramadan, berbeda dengan zakat mal yang bisa di keluarkan kapan saja. Adapun membayar zakat fitrah dapat di lakukan dengan dua cara.
Pertama, bisa langsung disetorkan kepada pengurus masjid yang menerima zakat, atau kedua bisa langusng dibayarkan kepada orang yang membutuhkan.
“Selain datang ke masjid, datengin langsung juga boleh ke mustahiknya,” kata Rizki Nugroho, Pengajar Pondok Modern Nurul Hijrah.
Hukum wajib membayar zakat fitrah bagi umat muslim tercantum dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia” (H.R Bukhari – Muslim).
Dalam melaksanakan rukun Islam yang ke empat ini, umat muslim wajib mengeluarkan harta berbentuk beras. Beras yang dikeluarkan sebanyak 3 setengah liter kemudian diberikan kepada mustahik, Mustahik adalah orang yang menerima zakat.
Sebelum membayar zakat, kita dianjurkan untuk membaca niat untuk membayar membayar zakat. Jika kita membayar zakat untuk diri kita sendiri maka niat yang dibaca adalah:
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran