HUKUM jual beli tanah wakaf ternyata sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Bidang Infokom Dr HM Ishaq Shamad MA pun memberi penjelasan.
KH Ishaq menjelaskan bahwa berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (muttafaqun aโalaih), secara prinsip (pada prinsipnya), tanah wakaf itu tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan.
Baca juga: Gara-Gara Dengar Azan, Pemuka Agama di Amerika Ini Ketuk Pintu Masjid dan Ucap Syahadatย
Baca juga: Takjub Bisa Doa Minta Langsung kepada Allah, Mantan Penyanyi Ini Putuskan Jadi Mualafย
Begitu pula menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini terutama UU RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang menyatakan, Pasal 3: Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Pasal 40: Harta wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; atau g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran