BAGAIMANA hukum terpaksa menikah karena desakan orangtua? Apakah sah atau terlarang? Berikut ini penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip dari mui.or.id, Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Almughni bahwa sudah ijma para ulama seorang ayah sah menikahkan putrinya gadis kecil kepada calon lelaki yang dinilai bertanggung jawab.
Baca juga: Ibu Ini Jadi Mualaf Usai Takjub Dengar Azan dan Sholawat Nabi, Anaknya Satu per Satu Ikut Masuk IslamÂ
Baca juga: Temannya yang Pelit Sakit, Abu Nawas Sembuhin Pakai Cara Datengin Orang-Orang Numpang Makan!Â
Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitab Tamhid bahwa kawinnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam dengan Aisyah adalah bukti dibolehkan.
Demikian pula Ibnu Qudamah mencontohkan Umar radhiyallahu anhu mengawini putri kecil Ali, dan Qudamah bin Madzhun mengawini putri kecil Zubair bin Awwam. Tentu bukan untuk eksploitasi anak, tapi karena maslahat yang membolehkan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran