Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Terbitkan Keppres, Segini Biaya Haji Tahun Ini

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |18:28 WIB
Jokowi Terbitkan Keppres, Segini Biaya Haji Tahun Ini
Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi.

Keppres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juni 2022.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H.

Dalam Keppres tersebut sejumlah ketentuan dalam Keppres sebelumnya dengan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H diubah.

Di antaranya ketentuan Diktum Kesepuluh dimana Besaran BPIH Tahun 1443 H sejumlah Rp5.395.746.393.353,34.

Baca juga: Jarak Terjauh Hotel 500 Meter, Jamaah Bisa Jalan Kaki ke Masjid Nabawi

"KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efesiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34," bunyi Keppres tersebut.

Baca juga: Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Terbang ke Tanah Suci 4 Juni 2022

Perubahan lain juga didapati pada Keenam sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEENAM : Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh

sejumlah Rp93.692.77O,O5

b. Embarkasi Medan

sejumlah Rp94.424.986,O5

c. Embarkasi Batam

sejumlah Rp97.717.922,05

d. Embarkasi Padang

sejumlah RP95.443.393,05

e. Embarkasi Palembang

sejumlah Rp97.837.922,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok

Gede) sejumlah Rp97.917.922,O5

C. Embarkasi Jakarta (Bekasi)

sejumlah Rp97.917.922,05

h. Embarkasi Solo

sejumlah Rp98.294.634,05

i. Embarkasi Surabaya

sejumlah Rp100.617.922,05

j. Embarkasi Banjarmasin

sejumlah Rp99.267.2O3,O5

k. Embarkasi Balikpapan

sejumlah Rp99.394.5O3,05

1. Embarkasi Lombok

sejumlah Rp99.679.654,05

m. Embarkasi Makassar

sejumlah Rp100.718.419,05

Baca juga: Jamaah Haji Wajib Pakai Gelang Identitas, Berikut Fungsi Lengkapnya

(Fakhrizal Fakhri )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement