BEBERAPA waktu lalu heboh kabar suami diduga sembunyikan uang dari istri. Lantas, bagaimana hukum perbuatan ini menurut ajaran Islam? Apakah diperbolehkan atau terlarang? Simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut ini.
Dikutip dari mui.or.id, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menerangkan bahwa pernikahan dalam ajaran Islam merupakan akad yang sangat kuat dan salah satu ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya.
Baca juga: Kisah Gadis China Atheis Jadi Mualaf Setelah Berteman dengan Pemuda Indonesia di Jerman
Maka itu, pernikahan bukan perkara main-main. Lalu untuk menggapai sebuah rumah tangga yang baik, suami istri haruslah mempunyai bekal pengetahuan.
Pengetahuan tentang bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran.
Di dalam Alquran disebutkan beberapa hal yang menjadi hak istri yang harus dipenuhi oleh suaminya dari sisi harta, yaitu mahar dan nafkah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 4 yang berbunyi:
وَ اٰتُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًؕ-فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَیْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِیْٓــٴًـا مَّرِیْٓــٴًـا
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Baca juga: Temui Ridwan Kamil, Ustadz Adi Hidayat: Eril Sosok Berbakti ke Orangtua
Begitu juga dengan kewajiban memberi nafkah seperti yang tercantum dalam ayat:
وَ الْوَالِدٰتُ یُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَیْنِ كَامِلَیْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ یُّتِمَّ الرَّضَاعَةَؕ-وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِؕ-لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran