KEMENTERIAN Agama memberi respons terkait geger rendang babi di sebuah restoran padang. Kemenag pun memberikan solusi dari permasalahan yang meresahkan masyarakat itu. Mereka mengimbau para pengusaha restoran segera mengajukan sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, Senin 13 Juni 2022.
Baca juga: Masya Allah! Pria Ini Singkirkan Semut-Semut Pakai Ucapan "Assalamualaikum Rakyat Nabi Sulaiman"Â
"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," imbuhnya, dikutip dari Kemenag.go.id.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di berbagai wilayah Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
Baca juga: Kisah Mualaf Bule Jerman, Takjub Isi Alquran hingga Cobaan Berat Masakan Babi di KeluarganyaÂ
Menanggapi hal tersebut, Aqil mendorong Pemda Sumbar dan IKM mengimbau rumah makan padang mendaftar sertifikasi halal di BPJPH.
"Saya sudah dua kali bertemu Pak Gubernur Sumbar bicara tentang jaminan produk halal. Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," jelas Aqil.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran