MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dari pasangan RA dan EDS. Permohonan keduanya dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum dalam penetapan nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby.
Sekretaris Jenderal MUI Pusat KH Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan aturan negara.
Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Permohonan Warga Menikah Beda Agama, Ini PertimbangannyaÂ
"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," jelas Buya Amirsyah Tambunan, Selasa 21 Juni 2022, dikutip dari mui.or.id.
"Terkait masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya pengadilan negeri membatalkan pernikahan tersebut," tegasnya.
Baca juga: Heboh Pro Kontra Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya di Indonesia?Â
Dijelaskan bahwa pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran