Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

46 Jamaah Haji Dideportasi karena Ilegal, Kemenag Jabar Telusuri PT Al Fatih

Ervand David , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |11:37 WIB
46 Jamaah Haji Dideportasi karena Ilegal, Kemenag Jabar Telusuri PT Al Fatih
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Sebanyak 46 jamaah Haji Furoda atau Non-Kuota, asal Indonesia dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi, Jamaah haji itu disebut-sebut diberangkatkan melalui PT Alfatih yang berkantor di Jawa Barat.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat langsung menindak lanjuti dengan akan mendatangi PT Alfatih, bahkan kemenag sempat mengontak pemilik Alfatih namun belum membuahkan hasil.

 BACA JUGA:Pasukan Keamanan Arab Saudi Tangkap 52 Jamaah Haji Ilegal

Dari penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih belum terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Disamping itu, rencananya Kemenag Jabar mendatangi kantor PT Alfatih di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat untuk mencari informasi secara detail.

kemenag Jabar juga akan mengkaji unsur pidana terkait kasus tersebut, meski demikian hingga saat ini sendiri baru ada 25 PIHK dan 282 penyelenggara umroh yang terdaftar di Kemenag Jabar.

 BACA JUGA:Menag Lihat Jamaah Haji Indonesia Sumringah dan Gembira

“Masyarakat di himbau agar dapat memilih jasa pemberangkatan haji yang terdaftar PIHK di Kemenag Jabar untuk menghindari kasus serupa, selain itu hingga saat ini sendiri belum ada laporan jamaah yang mengadu ke kemenag jabar atas kasus tersebut,” kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Jabar, Ahmad Handima Romdoni, Senin (4/7/2022).

(Awaludin)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement