Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

46 Jamaah Dideportasi, RI-Arab Saudi Bahas Haji Furoda

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |14:30 WIB
46 Jamaah Dideportasi, RI-Arab Saudi Bahas Haji Furoda
Pemerintah RI-Arab Saudi bahas soal haji Furoda. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

MAKKAH - Pemerintah Indonesia berencana membahas soal haji furoda dengan Arab Saudi. Hal ini berkaca pada kasus 46 jamaah haji Indonesia yang dideportasi karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.

Masalah ini makin pelik karena 46 jamaah haji furoda ini berangkat lewat biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Padahal, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengingatkan, pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Visa haji mujamalah biasanya digunakan untuk haji furoda yang merupakan undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," kata Direktur Jenderal Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief di Makkah.

Pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hilman menambahkan, saat ini pihaknya juga mengkaji untuk membuat aturan turunan tentang visa mujamalah atau haji furoda tersebut.

"Kami sudah mendiskusikan banyak hal dan ini jadi perhatian kita semua mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep mujamalah," katanya.

Menurut Hilman, dalam nomenklatur Kementerian Agama hanya mengenal visa mujamalah sesusai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Secara internal kita akan optimalkan bagaimana turunan UU, karena itu ya kami lakukan saat ini tetap mengoptimalkan peran PIHK," katanya.

Untuk itu, Hilman mengimbau seluruh calon jamaah haji agar memilih perusahaan travel untuk haji khusus atau furoda yang terdaftar di Kementerian Agama dan PIHK.

"Jika ada apa-apa kami tegur. Kami memahami betul pelaksanaan haji setelah dua tahun tidak ada," katanya.

Sekadar informasi, 46 jamaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui PIHK. Padahal, mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan memakai kain ihram.

Dokumen 46 jamaah haji ini juga tidak sesuai yang dipersyaratkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura tetapi berangkat dari Indonesia.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Selain itu, PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jamaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.

“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jamaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement