JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin merespon adanya pemulangan 46 calon jamaah haji furoda atau muamalah asal Indonesia dari Arab Saudi. Menurutnya dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disebutkan bahwa haji mujamalah harus diselenggarakan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Hal ini bertujuan agar jamaah mendapatkan jaminan layanan selama menunaikan ibadah haji. Dengan demikian, PIHK pun berkewajiban untuk melapor kepada negara Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama.
"Kasus Travel al Fatih yang memberangkatkan 46 jamaah ke Saudi ternyata diawali dengan pelanggaran undang-undang. Karena el Fatih ternyata bukan PIHK,"ujar Nur Arifin melalui pesan singkat nya kepada MNC Portal, Senin,(04/07/2022).
Maka kemudian sesampainya di Jeddah, kata Arifin pemerintah Arab Saudi jelas menolak dan rombongan jamaah pun terpaksa harus kembali ke Indonesia. Sebab berdasarkan investigasi kemenag, pihaknya mendapati puluhan jamaah menggunakan visa palsu.
"Bahkan berdasarkan hasil investigasi Tim kami, elfatih mendapatkan visa dari Singapura dan ternyata visa palsu,"ujarnya.
Sehingga, pihaknya menyampaikan kepada semua pihak agar memperhatikan prinsip utama dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah haji yakni harus menggunakan prinsip syariat. Prinsip Syariat itu antara lain jangan melakukan kecurangan atau pelanggaran hukum.
"Maka kami harapkan masyarakat jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan bisa memberangkatkan haji khusus dan atau haji mujamalah padahal pihak-pihak itu bukan PIHK,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat. Ihwal adanya jamaah furoda yang ilegal ini berawal saat adanya informasi tentang adanya puluhan jamaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin.
Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20.
Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tak terdeteksi dan tak cocok. Jamaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk.
Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Selain itu, PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jamaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.
“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jamaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.
(Khafid Mardiyansyah)