HUKUM mendirikan bangunan di atas makam atau kuburan akan dibahas dalam artikel kali ini. Apakah boleh atau dilarang dalam syariat Islam? Begini penjelasannya.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, mengenai hukum mendirikan bangunan permanen di atas makam atau kuburan, ada beberapa hadis yang membahas persoalan ini, antara lain:
Baca juga: Muhammadiyah Prihatin Citayam Fashion Week: Perlu Dipantau agar Tidak Ada LGBT dan Pergaulan Bebasย
"Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang menembok kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya." (HR Muslim dalam kitab Sahih Muslim nomor 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad: 26556)
"Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya." (HR An-Nasa'i dalam kitab As-Sunan al-Kubra nomor 2165)
Baca juga: 5 Fakta Menarik Asmaul Husna Jadi Penunjuk Pendakian Gunung Dempo, Bikin Selalu Ingat Allah Ta'alaย
"Diriwayatkan dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya." (HR An-Nasa'i dalam kitab As-Sunan al-Kubra nomor 2166)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran