BEBERAPA waktu belakangan publik Tanah Air dihebohkan kabar viral uang panai pernikahan pengantin Bugis asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mencapai Rp5 miliar. Hal itu sebagaimana diungkapkan pertama kali oleh akun TikTok @inthan-Abt.
Lantas, bagaimana hukum uang panai pernikahan menurut syariat Islam?
Baca juga: Heboh Pernikahan Warga Bugis, Uang Panai Rp5 Miliar dan Undang Sederet Artis TerkenalÂ
Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Fatwa MUI Sulsel Nomor 02 Tahun 2022 bahwa uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
Ketua Umum MUI Sulsel Profesor Dr KH Najamuddin Lc MA mangatakan MUI Sulsel dalam fatwanya tidak memberi standar uang maksimum tapi tergantung kesepakatan.
"Intinya jangan menyulitkan pernikahan," ungkap Guru Besar Universitas Hasanuddin itu, dikutip dari muisulsel.com, Senin (1/8/2022).
KH Najamuddin berharap fatwa uang panai bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel dalam melangsungkan pernikahan. "Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan," jelasnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan banyak perilaku masyarakat yang menyimpang terkait uang panai. Fatwa ini pun dimaksudkan menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang akibat uang panai tersebut.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas. "Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan," ujar dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran