CARA mengganti utang puasa bagi ibu hamil dan menyusui akan dibahas dalam artikel kali ini.di kalangan ulama sendiri masih terjadi perbedaan pendapat, apakah ibu hamil dan menyusui harus qadha' puasa ataukah cukup fidyah ataukah mesti menunaikan kedua-duanya?
Namun yang jelas jika ibu hamil dan menyusui merasa berat untuk berpuasa, entah khawatir pada bayi maupun dirinya sendiri, maka boleh tidak berpuasa. Berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
"Sesungguhnya Allah meringankan separuh sholat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui." (HR An-Nasa'i nomor 2274 dan Ahmad 5/29. Syekh Al Albani dan Syekh Syu'aib Al Arnauth mengatakan hadits ini hasan)
BACA JUGA:Sejarah Puasa Ramadhan Beserta Ayat Alquran yang Memerintahkannya
BACA JUGA:Kisah Ali dan Fatimah Puasa Nazar demi Kesembuhan Anaknya
Perselisihan Ulama
Dikutip dari laman Rumaysho, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengatakan Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa para ulama dalam masalah qadha' dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui memiliki empat pendapat.
Pendapat pertama: Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha' bagi keduanya.
Pendapat kedua: ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh-Dhohak, An-Nakho'i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat keduanya boleh tidak puasa namun harus meng-qadha', tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit.
Pendapat ketiga: Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha' dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid.
Pendapat keempat: Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus meng-qadha' tanpa ada fidyah. Tapi untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus meng-qadha' sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat 'Atho' yang menyatakan ada kewajiban qadha', tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178)
Tetap Ada Qadha’
Asy-Syairozi, salah seorang ulama Syafi'i- berkata, "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat." (Al Majmu’, 6: 177)
Imam Nawawi berkata, "Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi'i." (Al Majmu', 6: 177)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News