KETIKA sedang emosi, manusia bisa saja mengucapkan perkataan yang begitu saja keluar dari mulut, tapi sebenarnya tidak ingin diucapkan. Hal itu bisa terjadi pula dalam kehidupan rumah tangga.
Saat sedang ribut besar, suami bisa saja tanpa sengaja melontarkan kalimat-kalimat bernada perpisahan, tanpa berniat menceraikan sang istri. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini? Berikut penjelasannya, seperti telah Okezone himpun.
BACA JUGA:Dilarang Mencela Hujan, Ketahui Hukumnya Menurut IslamÂ
Fenomena tersebut seringkali disebut kinayah. Lafadz kinayah adalah perkataan yang sebenarnya tidak digunakan untuk talak, tetapi dapat digunakan untuk menalak istri, seperti: "Aku melepaskanmu."
Talak yang diucapkan dengan kinayah, talak tersebut diperlukan niat dari suami agar sah talaknya. Apabila tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah menjadi talak.Â
Sebagaimana diketahui, ungkapan kinayah mungkin bermakna talak, mungkin pula bermakna lain, sehingga talaknya akan jatuh jika ada niat talak dalam hati yang mengucapkannya. Artinya jika tidak ada niat, maka talaknya tidak jatuh.
Contohnya: "Sekarang kamu bebas," atau "Sekarang kamu lepas," atau "Pergilah kamu ke keluargamu." Namun, menurut Abu Hanifah, ungkapan kinayah yang cukup jelas, tetap tidak memerlukan niat.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Baca Doa Ini ketika Hujan Turun Terus-menerusÂ
Misalnya: "Engkau sekarang sudah jelas, bebas, lepas, dan haram (bagiku). Maka pergilah dan pulanglah ke keluargamu." Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik.
Sementara menurut Imam Ahmad, makna atau konteks keadaan dalam semua ungkapan kinayah menentukan status niat. (Lihat: Al-Nawawi, Majmu‘ Syarh al-Muhadzab, Darul Fikr, Beirut, Jilid 17, halaman 104)Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News