ISLAM melarang manusia berbuat sesuatu yang dapat merugikan orang lain, karena akan menimbulkan kerugian juga untuk diri sendiri. Hal ini disebut dengan dharar, di mana perbuatan ini transaksi yang termasuk zalim.
Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat melarang dharar karena dapat menimbulkan kerusakan, hingga kerugian yang nantinya mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Awal Pekan Ini Senin 2 Januari 2023/9 Jumadil Akhir 1444Hย
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
ุนููู ุนูุจูุงุฏูุฉู ุจููู ุงูุตููุงู ูุชู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุถูู ุฃููู ูุงู ุถูุฑูุฑู ูููุงู ุถูุฑูุงุฑู. * ุฑูุงู ุงุจู ู ุงุฌู (ุชุญููู ุงูุฃูุจุงูู : ุตุญูุญ)
Artinya: "Dari Ubadah bin Shamit, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menghukumi bahwa tidak boleh seseorang merusak (diri, harta, kehormatan) orang lain dan tidak boleh membalas perusakan dengan perusakan."
Kemudian dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ูุงู ุถูุฑูุฑู ูููุงู ุถูุฑูุงุฑู
Artinya: "Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain."
Berikut ini empat contoh dharar, seperti telah Okezone himpun:
BACA JUGA:Ini Cara Menentukan Arah Kiblat Sholat di Dalam Kendaraan saat Bepergianย
1. Dilarang menggunakan barang milik orang lain
Pinjam-meminjam dalam kehidupan masyarakat adalah hal yang lumrah dilakukan. Akan tetapi jika barang yang dipinjamnya itu bersifat mudharat merugikan hingga membahayakan orang lain, maka dilarang melakukannya.ย
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News