VIRAL di media sosial (medsos), seorang ustazah disawer oleh sejumlah penonton saat sedang melakukan tilawatil Qur'an di salah satu acara maulid Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu.
Video tersebut viral dan ditonton sebanyak 48,8 ribu kali usai diunggah oleh Ustaz Hilmi Firdausi dalam akun Twitternya @Hilmi28. Dalam video tersebut terlihat ustazah yang diketahui bernama Hj. Nadia Hawasy dari Tangerang-Banten tengah khusyuk membaca Alquran.
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar menanggapi terkait dengan video viral yang memperlihatkan, ustazah yang sedang membaca Al-Quran disawer uang oleh beberapa orang. Hal itu pun langsung menggegerkan masyarakat, dan mendapatkan berbagai komentar.
"Tidak etis karena tidak menghormati orang yang sedang membaca Al-Quran," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (06/01/2023).
Ustadz Faozan menjelaskan, ada enam kewajiban umat Islam terhadap Al-Quran, yaitu mengimani, membaca (tilawah), menghafal (al hifzu), memahami (al fahmu), diamalkan (al a’mal) dan disampaikan (ad dakwah).
BACA JUGA:Viral Wanita Ini Diisukan Ikhlas Pacarnya untuk Dinikahi Sang Ibu, Benarkah?
Oleh karenanya, terkait dengan membaca (tilawah) Al-Quran, Allah SWT berfirman:
وَاِذَا قُرِئَ الۡقُرۡاٰنُ فَاسۡتَمِعُوۡا لَهٗ وَاَنۡصِتُوۡا لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ
Wa iDzaa quri'al Quraanu fastami'uu lahuu wa ansituu la 'allakum turhamuun.
Artinya: "Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al A'raf:204).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News