Share

Hukum Melintas di Depan Orang Sholat

Hantoro, Jurnalis · Jum'at 19 Mei 2023 17:19 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 19 330 2816584 hukum-melintas-di-depan-orang-sholat-WYChGs2LXN.jpg Ilustrasi hukum melintas di depan orang sholat. (Foto: Shutterstock)

HUKUM melintas di depan orang sholat. Para ulama menyatakan terlarang lewat di depan orang yang sedang sholat walaupun ia tidak menghadap sutrah (pembatas). Orang yang melintas itu pun berdosa.

Dilansir Muslim.or.id, Ustadz Yulian Purnama S.Kom menerangkan bahwa larangan lewat di depan orang sholat ini berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam bersabda:

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

ู„ูŽูˆู’ ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุฑูู‘ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู ุงู„ู’ู…ูุตูŽู„ูู‘ูŠ ู…ูŽุงุฐูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฅูู’ุซู’ู…ู ู„ูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ูููŽ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููŠู†ูŽ ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู…ูุฑูŽู‘ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู

"Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang sholat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya daripada lewat." (HR Al Bukhari nomor 510 dan Muslim: 507)ย 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Namun, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafadz ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู ุงู„ู’ู…ูุตูŽู„ูู‘ูŠ (di depan orang yang sholat) yaitu berapa batasan jarak di depan orang sholat yang tidak dibolehkan lewat?

Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:

- Tiga hasta dari kaki orang yang sholat

- Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah

- Satu langkah dari tempat sholat

- Kembali kepada 'urf yaitu tergantung anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah 'di hadapan orang sholat', maka itulah jaraknya.

- Antara kaki dan tempat sujud orang yang sholat

Pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang sholat. Sebab orang yang sholat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthiโ€™, 3/246).

Wallahu a'lam bisshawab.ย 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini