HUKUM melintas di depan orang sholat. Para ulama menyatakan terlarang lewat di depan orang yang sedang sholat walaupun ia tidak menghadap sutrah (pembatas). Orang yang melintas itu pun berdosa.
Dilansir Muslim.or.id, Ustadz Yulian Purnama S.Kom menerangkan bahwa larangan lewat di depan orang sholat ini berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam bersabda:
ูููู ููุนูููู
ู ุงููู
ูุงุฑูู ุจููููู ููุฏููู ุงููู
ูุตููููู ู
ูุงุฐูุง ุนููููููู ู
ููู ุงูุฅููุซูู
ู ููููุงูู ุฃููู ูููููู ุฃูุฑูุจูุนูููู ุฎูููุฑูุง ูููู ู
ููู ุฃููู ููู
ูุฑูู ุจููููู ููุฏููููู
"Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang sholat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya daripada lewat." (HR Al Bukhari nomor 510 dan Muslim: 507)ย
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Namun, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafadz ุจููููู ููุฏููู ุงููู
ูุตููููู (di depan orang yang sholat) yaitu berapa batasan jarak di depan orang sholat yang tidak dibolehkan lewat?
Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:
- Tiga hasta dari kaki orang yang sholat
- Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
- Satu langkah dari tempat sholat
- Kembali kepada 'urf yaitu tergantung anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah 'di hadapan orang sholat', maka itulah jaraknya.
- Antara kaki dan tempat sujud orang yang sholat
Pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang sholat. Sebab orang yang sholat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthiโ, 3/246).
Wallahu a'lam bisshawab.ย
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.